Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Butuh Kesepakatan dengan Masyarakat
Senin, 21 Februari 2022 - 19:56:00 WIB
Khususnya untuk waktu subuh, karena banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat pengeras suara keluar. Kemudian juga banyak dari jemaah yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid, sehingga memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya.
"Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan tentu perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat. Oleh karena itu peraturan ini hendaknya berfungsi sebagai acuan saja. Tapi meskipun demikian juga perlu dibuat dalam peraturan tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan loudspeaker luar tersebut sebagai acuannya," kata dia.
Editor: Rizal Bomantama