Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui masih ada upah minimum 2026 yang jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Dia mendorong agar perusahaan menerapkan standar upah layak.
Menurutnya, kebijakan upah minimum berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
"Kami memandang KHL (kebutuhan hidup layak) sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL," kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/1/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antardaerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.
"Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL," ujarnya.
Menaker memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu, kata dia, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.
Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Kemnaker memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.
Sekedar infromasi, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Editor: Rizky Agustian