Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih menggodok formula upah minimum 2026. Dia belum bisa memastikan besaran kenaikan tahun depan.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Dia juga belum mengungkap pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun rumus baru sebagai acuan upah minimum 2026.
“Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2025 untuk memfinalisasi regulasi terkait upah minimum. Dia berharap aturan baru bisa diumumkan secara serentak, sekaligus dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," tambahnya.