Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:51:00 WIB
Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja
Menaker Yassierli menerbitkan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, salah satunya terkait pembatasan usia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Adapun, poin utama dalam SE tersebut larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam sejumlah ketentuan. 

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut