Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:51:00 WIB
Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja
Menaker Yassierli menerbitkan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, salah satunya terkait pembatasan usia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, Yassierli mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut