Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama
Advertisement . Scroll to see content

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Selasa, 07 Juli 2026 - 17:25:00 WIB
Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum
Roy Suryo bersyukur dirinya bisa memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita bersama-sama ingin menegakkan kebenaran, Insya Allah hari ini kita mulai dengan langkah kecil untuk suatu langkah yang lebih besar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut