Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gara-Gara Utang Miliaran Rupiah

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:41:00 WIB
Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gara-Gara Utang Miliaran Rupiah
PN Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan suap perkara di MA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (17/2/2021). (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Rabu (17/2/2021). Sidang itu beragendakan pembacaan keterangan saksi yaitu mantan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

Dalam sidang itu Donny mengungkapkan dirinya pernah melaporkan Rezky ke polisi karena masalah utang miliaran rupiah.

"Betul melaporkan Rezky ke polisi. Sudah saya jelaskan kan, kelanjutannya saya dibayarkan (pakai) vila," kata Donny kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021), malam.

Donny menjelaskan dirinya akhirnya mencabut laporan polisi setelah Rezky membayarkan utangnya dengan satu unit vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Vila tersebut, kata Donny, ternyata atas nama Nurhadi. 

"Atas nama Nurhadi kalau tidak salah, atau istrinya Pak Nurhadi kalau tidak salah, saya lupa," ucap Donny.

Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit vila.

"Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya yang menawarkan satu unit vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," ucap Jaksa KPK.

Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual-beli. Donny berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam Rezky.

"Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan," kata Jaksa KPK saat membacakan BAP Donny.

"Bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan," lanjut JPU.

Di sisi lain, salah satu Kuasa Hukum Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengakui kliennya memang memiliki utang terhadap Donny Gunawan. Tak tanggung-tanggung, utang Rezky ke Donny mencapai Rp9,5 miliar.

"Ya, saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Rudjito tak menjelaskan lebih detail ihwal terkait apa utang miliaran rupiah kliennya itu. Dia hanya memastikan seluruh utang Rezky kepada Donny saat ini sudah lunas.

"Sudah, sudah dibayar antara lain dengan menggunakan rumah yang di Vimala Hills dan itu memang sudah ditegaskan dalam keterangan Donny Gunawan bahwa dia sudah menerima pembayaran yang kurang lebih Rp3 miliar," ujarnya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut