Mencermati Stabilitas Keamanan Nasional di Pilkada Serentak
Dr Anang Puji Utama
Pengajar Tetap Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan
INDONESIA akan menggelar agenda politik terbesar yang diselenggarakan pada 2024. Pesta demokrasi itu dimulai pada 14 Februari 2024 dengan pemilihan presiden (Pilpres). Bersamaan dengan itu diseleggarakan juga pemilihan anggota legislatif, meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi dan DPRD kabupaten/kota.
Apabila pemilihan presiden harus dilakukan dua putaran, maka akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Selanjutnya pelantikan anggota legislatif pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Sekitar satu bulan setelah pelantikan tersebut, akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Pilkada ini akan diadakan di 548 daerah, terdiri atas 415 kabupaten, 98 kota, dan 37 provinsi atau seluruh daerah di Indonesia.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada kondisi pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif yang masih sangat baru. Pada periode itu dimungkinkan masih terjadi konsolidasi politik dalam kelembagaan parlemen dan esksekutif dalam merancang kabinet. Dengan kondisi seperti itu, apa yang perlu diwaspadai untuk menjaga stabilitas keamanan nasional?