Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mau Bangun 300.000 Jembatan, Purbaya Pastikan Anggaran Tersedia
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Akan Awasi Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara, Tak Boleh Digunakan untuk Urusan Lain

Sabtu, 17 Juni 2023 - 07:51:00 WIB
Mendagri Akan Awasi Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara, Tak Boleh Digunakan untuk Urusan Lain
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara tidak boleh digunakan untuk urusan lain.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menganggarkan sebanyak Rp7,7 triliun untuk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara. Jumlah tersebut tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). 

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bakal melacak anggaran tersebut. Dia menegaskan, anggaran itu tidak boleh digunakan untuk urusan lain, kecuali mendukung pembangunan di daerah perbatasan.

“Itulah tugas kami untuk mengarahkan dan mengawasi dan melakukan evaluasi,” ujar Tito dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Tito mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki misi melakukan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tapi juga hingga ke daerah pinggiran baik desa maupun daerah perbatasan. 

Lebih lanjut Mendagri menuturkan, pembangunan di daerah perbatasan dapat menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki anggaran dengan mata anggaran untuk membangun jalan atau jembatan di daerah perbatasan. Hal ini bisa dikerjakan oleh Kementerian PUPR sendiri atau dikerjakan oleh Pemda melalui DAK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut