Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Lantik Adhy Karyono jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Jumat, 16 Februari 2024 - 16:07:00 WIB
Mendagri Lantik Adhy Karyono jadi Pj Gubernur Jawa Timur
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, Adhy Karyono merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim. 

Adhy menggantikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang masa jabatannya berakhir pada 13 Februari 2024. Pelantikan itu dilaksanakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (16/2/2024).

“Karena tanggal 14 [Februari 2024] itu adalah hari libur dan ada Pemilu, otomatis kita tidak laksanakan di tanggal 14 pelantikannya. Ada tanggal 15 juga tapi saya lihat ada mudah-mudahan menjadi lucky day for us, lucky day hari keberuntungan yaitu hari Jumat, hari ini. Jadi kita laksanakan hari ini, hari yang baik bagi kita semua, mudah-mudahan menjadi awal yang baik juga untuk Bapak Adhy Karyono dan seluruh stafnya nanti,” kata Tito.

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan, Provinsi Jatim memiliki peran yang sangat penting di Indonesia karena menjadi wilayah dengan populasi terbesar kedua setelah Jawa Barat. 

Apalagi di dalamnya terdapat 38 kabupaten/kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga menjadi salah satu pemerintah daerah (Pemda) yang banyak mendapatkan penghargaan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut