Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:30:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi mendagri tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. 

"Instruksi mendagri sudah diterbitkan beberapa gubernur akan menerbitkan surat edaran," kata Airlangga saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Menurut Airlangga, Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berencana menerbitkan surat edaran pada hari ini.

"Gubernur Bali sudah menerbitkan dan rencana hari ini Gubernur DKI," kata Airlangga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut