Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:30:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya work from home 70 persen, mal dibatasi pukul 19.00 WIB, restauran makan di tempat dibatasi 25 persen dan transportasi juga dibatasi.

"Ditegaskan bukan pelarangan kegiatan, masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan covid," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut