Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh Tamiang Mulai Normal Pascabanjir Bandang, Mendagri Tito Ungkap Kendala Pemulihan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Luar Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Selasa, 23 November 2021 - 10:45:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Luar Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.

Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.

Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.

Selain itu, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut