Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!
Selasa, 09 Desember 2025 - 17:34:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka diwajibkan berada didaerahnya masing-masing.
Menurut Tito, aturan ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.
"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, aturan ini berlaku hingga 15 Januari 2026.