Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Selasa, 09 Desember 2025 - 17:34:00 WIB
Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan SE larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka diwajibkan berada didaerahnya masing-masing.

Menurut Tito, aturan ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, aturan ini berlaku hingga 15 Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut