Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Selasa, 09 Desember 2025 - 17:34:00 WIB
Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan SE larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," tuturnya melanjutkan.

Ia mengatakan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.

"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ungkap Tito.

"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," jelas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut