JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah. Surat edaran yang ditetapkan Jumat (16/7/2021) itu terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tito menjelaskan surat edaran tersebut memerintahkan kepada jajaran Satpol PP di daerah agar mengutamakan langkah-langkah profesional, humanis dan persuasif dalam melaksanakan kebijakan PPKM Darurat
"Malam ini kami edarkan kepada seluruh kepala daerah. Mulai dari arahan kepada jajaran kepada Satpol PP untuk tegas dan humanis, manusiawi tidak berlebihan, evaluasi reguler juga membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi," ujar Tito dalam konferensi pers mengenai evaluasi PPK Darurat yang disiarkan secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNews di Google News