Ombudsman Temukan Inkonsistensi PPKM Darurat, Harusnya Pintu Kedatangan WNA Ditutup
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah inkonsistensi realisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Salah satunya, Warga Negara Asing (WNA) masih bisa masuk ke Indonesia.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai, tujuan utama PPKM Darurat untuk menurunkan mobilitas warga dalam rangka mengurangi penularan Covid-19. Seharusnya, kata dia pemerintah memiliki skema kebijakan yang tidak normal.
"Pandangan Ombudsman masih ditemukan hal-hal yang saya kira klasik, di antaranya inkonsistensi kebijakan pemerintah. Skema kebijakan yang luar biasa sifatnya darurat, termasuk bagaimana seharusnya menutup berbagai akses pintu-pintu masuk datangnya warga negara lain," ujar Robert dalam keterangannya dikutip dari Channel Youtube Ombudsman, Sabtu (17/7/2021).