Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Protokol Perjalanan saat Libur Panjang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran berisi 11 halaman sebelum libur panjang akhir Oktober 2020 dimulai. Surat edaran dimaksudkan sebagai panduan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam talkshow "Bangkit dari Covid-19: Sinergi Pemerintah Daerah dan UMKM" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin (26/10/2020), Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Safrizal ZA yang juga Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,Safrizal mengatakan, terdapat tiga klaster diatur dalam surat edaran tersebut.
Klaster pertama yakni liburan tetap di rumah, klaster kedua pelaku perjalanan, dan klaster ketiga di tempat tujuan.
Safrizal menjelaskan, pelaku perjalanan diminta mematuhi protokol perjalanan, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Untuk tempat yang dituju, persiapan protokol perlu diperhatikan terutama dalam mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung.
Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Santri Proaktif Mengusir Covid-19
"Kalau biasanya load rendah, kini tinggi. Tempat wisata diminta 50 persen pengunjung dari kapasitas normal, kalau sudah 100 persen jaga jarak," ujarnya.
Kendati demikian, Safrizal meminta kepala daerah mengimbau agar masyarakat tetap liburan dengan protokol kesehatan.
Bagaimana reaksi pemerintah daerah?
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, bisnis pariwisata merupakan usaha yang mengedepankan kepercayaan. Karena itu, para pengelola dan UMKM yang terlibat di dalamnya perlu menjaga kepercayaan di masa pandemi ini, terutama penerapan protokol kesehatan dan mempertahankan zona hijau.
"Bisnis pariwisata itu bisnis kepercayaan, sekali dikecewakan maka mereka tidak datang lagi," ujar Anas.
Editor: Zen Teguh