Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Kepala Daerah Disebut Menyerah Hadapi Bencana, Mendagri: Mereka Bekerja Semampunya
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Bantu Percepatan Vaksinasi Booster

Selasa, 12 Juli 2022 - 05:46:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Bantu Percepatan Vaksinasi Booster
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi booster. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022. SE itu berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat. 

Edaran tersebut berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan SE ini dibuat sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, ujar Safrizal, Selasa (12/7/2022).

Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut yakni menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya.

Gubernur juga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.

"Dan melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," dikutip dari SE tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut