Mendes Yandri soal 2 Desa di Bogor Dilelang Bank: Mohon Sita Aset Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. Pasalnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang dilelang oleh bank. Keduanya yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
"Nah intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Yandri menegaskan, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Pasalnya, dua desa itu mendapat dana desa, nomor induk desa hingga ada pemerintahan desa.
"(Warganya) ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya dan mereka ikut pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yandri menyebut bahwa Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja telah beridiri sejak 1930 atau sebelum Indonesia merdeka. Namun, dua desa itu mengalami masalah dilelang oleh bank.
"Kenapa dilelang? Karena tahun 80-an itu dijadikan agunan oleh salah satu perusahaan kalau saya tidak salah namanya Gunung Makmur, ke bank, Bank Pembangun Asia kalau tidak saya salah," kata dia.
"Nah ini kreditnya macet, kemudian tidak bisa dibayar oleh yang pinjam duit akhirnya pihak bank melalui satgas BLBI itu melihat barang yang diagunan itu ternyata yang diagunan itu desa. Jadi 2 desa ini sekarang sedang menghadapi masalah serius dimana desanya dilelang," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama