Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Ada Pandemi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Menurutnya, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, namun efeknya sangat besar dan berjangka panjang pada korban. Dia mencontohkan seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus, mencoba melapor tapi tidak ditanggapi, depresi dan akhirnya meninggalkan kampus.
Dia menyampaikan, tidak mungkin kampus dapat menyediakan pembelajaran berkualitas, jika dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan tidak merasa aman dan nyaman. Dampak dari satu kejadian, kata dia bisa dirasakan seumur hidup karena berdampak psikologis seumur hidup.
“Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU PKDRT, tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi