Mendikdasmen Buka Suara soal Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun era Nadiem
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti buka suara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp9,9 triliun. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 tersangka, salah satunya orang anak buah eks Menteri Nadiem Makarim.
Awalnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, anggota DPR Ferdiansyah menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia menilai bahwa kasus ini menjadi kontradiktif di tengah laporan adanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian ini pada tahun 2013-2024.
"Saya turut prihatin berita-berita hari ini terjadi yang kurang mengenakkan bagi mitra kita, WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan, yaitu soal Chromebook," kata dia dalam ruang rapat, Rabu (16/7/2025).
"Jadi pertanyaan kita, WTP tapi kok ada kasus Chromebook, Kan gitu kan. Ini yang juga mohon jadi perhatian kita bersama," ujarnya melanjutkan.
Legislator Golkar itu memandang bahwa hal ini menjadi catatan Komisi X terkait predikat WTP tersebut. Menurutnya, Kemendikdasmen ke depan perlu secara cermat memperbaiki administrasinya ke depan.
"WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan. Lebih memperbaiki secara administrasi secara laporan keuangan dan secara implementasi sesuai dengan aturan-aturan," ungkap dia.
Terkait hal itu, Mu’ti menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia pun menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung.
“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum," kata Mu'ti saat ditemui usai rapat.
"Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” ujarnya melanjutkan.
Editor: Puti Aini Yasmin