Mengapa Harus Libur 14 Hari untuk Cegah Korona? Ini Penjelasan IDI
JAKARTA, iNews.id – Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan libur 14 hari bagi sekolah-sekolah dalam merespons penyebaran virus korona atau Covid-19. Pemerintah pusat juga menyarankan agar para pegawai bekerja dari rumah (work for home) sebagai salah satu antisipasi meluasnya virus ini.
Bukan tanpa alasan penetapan masa libur 14 hari. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan masa inkubasi virus korona berkisar 2-14 hari setelah terpapar. Masa inkubasi yakni waktu antara terjadinya infeksi dan timbul gejala.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Diah Agustina Waluyo menuturkan, 14 hari merupakan standar internasional. Dirinya berharap imbauan pemerintah agar masyarakat menghindari aktivitas fisik di kerumunan dapat benar-benar ditaati.
Dengan berdiam di rumah dan menghindari kontak fisik, ini dapat mencegah terjadinya penularan. Karena itu, masyarakat hendaknya tidak mengabaikan.
"Pada saat bersama-sama, senyap semua, kalau kita bisa nih sepakat semua, pada saat 14 hari ini di rumah, insya Allah (angka penularan Covid-19) tidak akan melonjak," kata Diah.