Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SDN Menteng 01 dan MNC Peduli Meriahkan HUT ke-80 RI, Kepsek Beri Apresiasi
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal BPUPKI: Ketua, Anggota, Tugas dan Hasil Sidangnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58:00 WIB
Mengenal BPUPKI: Ketua, Anggota, Tugas dan Hasil Sidangnya
Sidang BPUPKI (screenshoot buku)
Advertisement . Scroll to see content

Siapa saja yang menjadi anggota BPUPKI?

Jumlah anggota BPUPKI adalah 60 orang dan ditambah dengan beberapa pimpinan. Adapun Ketua BPUPKI adalah Dr Radjiman Wedyodiningrat dan Wakil-wakil ketua sekaligus Kepala Badan Perundingan Icibangase, kemudian Kepala Sekretariat  adalah RP Suroso.

Hasil Sidang BPUPKI

BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yakni pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan 10-17 JUli 1945. Sidang BPUPKI yang pertama diagendakan untuk merumuskan dasar falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk.

Namun dalam pelaksanaanya, BPUPKI tidak menghasilkan rumusan tentang dasar negara. Melainkan hanya pandangan-pandangan umum tentang dasar negara Indonesia merdeka.

Pandangan itu akhirnya dibahas oleh panitia kecil atau panitia sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI. Dari situ, lahir lah Piagam Jakarta yang akhirnya dijadikan sebagai inti dari pembukaan UUD.

Sidang BPUPKI kedua membahas mengenai rancangan UUD termasuk pembukaan UUD. Walaupun terjadi beberapa perbedaan pendapat, akhirnya terjadi mufakat di mana rancangan tersebut disebut Piagam Jakarta.

Selain itu, sidang BPUPKI juga sepakat mengenai wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), bahasa nasional (Bahasa Indonesia) hingga Batang Tubuh UUD.

Jadi, sudah tahukan BPUPKI adalah badan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia? Selamat belajar!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut