Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Tegaskan TNI di Gaza Bukan untuk Misi Tempur, Bisa Ditarik Kapan saja
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 20:08:00 WIB
Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai hukuman diatur dalam Pasal 9 yaitu meliputi teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 10).

Turut Bertanggung Jawab

Penjatuhan sanksi terhadap Kolonel Hendi sebagai akibat perbuatan istrinya merupakan hal lumrah dalam dunia militer. Prajurit TNI turut bertanggung jawab terhadap istrinya yang merupakan bagian dari Persatuan Istri Tentara (Persit).

Kewajiban demikian ditegaskan oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surahawandi saat memimpin upacara sertijab Kolonel Hendi kepada Kolonel Infateri Yustinus Nono Yulianti.

"Suami harus membimbing istrinya dan juga keluarganya. Ketaatan itu di tentara tidak ada tawar-menawar," kata Surahawandi.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto menegaskan hal senada. Unggahan istri prajurit soal politik melanggar prinsip dasar TNI. Menurut dia, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara/KBT) netral.

”Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (11/10/2019).

Dalam kasus unggahan nyinyir tentang Wiranto tersebut, terdapat tiga prajurit yang mendapat sanksi tegas. Selain Kolonel Hendi, terdapat Peltu YNS dan Serda Z. Mereka juga dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut