Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:40:00 WIB
Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya
Ilustrasi belajar UU Pemilu (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang setara dalam melakukan pemilihan. Bahkan, mereka diberikan hak yang sama untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, wakil presiden maupun presiden.
  
Sebagai peserta pemilu, partai politik harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Partai politik juga mesti melalui verifikasi untuk bisa menjadi partai peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu, salah satu poin yang harus dipatuhi parpol adalah menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik tingkat pusat.

UU No 7 Tahun 2017 Berisi tentang Apa?

UU Pemilu 2017 ini juga menjadi dasar hukum pemilu langsung. Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Pemilu langsung pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 2004. Masyarakat memilih wakil rakyatnya untuk duduk di DPR/DPRD/DPD serta memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut