Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Mengintip Besaran Gaji Kopassus

Sabtu, 27 November 2021 - 15:10:00 WIB
Mengintip Besaran Gaji Kopassus
Besaran gaji pokok pajurit TNI, termasuk Kopassus, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019 (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk golongan bintara, pangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu yang telah memiliki masa kerja 32 tahun akan mendapat gaji Rp3.565.200. Sementara pembantu letnan satu, pangkat paling tinggi di golongan ini, bergaji Rp4.032.600 dengan masa jabatan 32 tahun. 

Masuk golongan 3, dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok yang diperoleh letnan dua sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000. 

Golongan 4, terdiri dari perwira menengah dan perwira tinggi, besaran gaji pokoknya berbeda. Mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp3.000.100. Bagi kolonel dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji Rp5.243.400. Sedangkan perwira tinggi dengan pangkat jenderal dan memiliki masa jabatan 24 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200.

Tentu saja prajurit TNI juga mendapat tunjangan yang besarannya berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan, serta faktor lain.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut