Mengkaji Penyelesaian Konflik Natuna
Dr. Susaningtyas NH Kertopati, M.Si
Pengamat militer dan intelijen
SESUAI Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 kita harus cermat menganalisis insiden Laut Natuna beberapa hari yang lalu. Pelanggaran wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama, yaitu diawali masuknya kapal ikan China kemudian di-back up oleh China Coast Guard (CCG).
Pelanggaran ini terjadi berulang karena China bersikeras mengklaim atas sebagian besar perairan Laut China Selatan yang dikenal dengan Nine Dashed Lines. Jadi, penting dipahami bahwa China tetap mengakui kedaulatan Indonesia atas Pulau Natuna dan Laut Teritorial Indonesia di Laut Natuna.
Klaim China atas Nine Dashed Lines tumpang tundih dengan sebagian perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna. Tepatnya di sebelah timur Pulau Natuna pada jarak 185 mil.
Memanfaatkan mekanisme hubungan bilateral Indonesia dan China dapat dilakukan manajemen bersama usaha penangkapan ikan di perairan tersebut antara BUMN Indonesia dan China. Pola win-win management ini banyak diterapkan oleh beberapa negara yang semula juga memiliki konflik perbatasan laut, antara Rusia dan Norwegia di Laut Utara atau antara Bangladesh dan Myanmar di Teluk Benggala.
Jika manajemen bersama ini berhasil, Indonesia dapat juga mengundang negara lain yang ikut mengklaim Laut China Selatan untuk mengubah konflik menjadi keuntungan bersama. Ini dari perspektif blue economy.