Menguak Kamar Mewah di Penjara, Ini 5 Temuan yang Jadi Sorotan Publik
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik penyediaan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Tim KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga menerima suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam sel narapidana Lapas Sukamiskin sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.
“Itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp200 juta-Rp500 juta,” kata Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, temuan kasus penyediaan sel mewah di lembaga pemasyarakatan sering terjadi. Menurut dia, temuan KPK itu seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis hotel di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar, baik oleh Wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang menggerebek lapas mewah milik bandar narkoba. Jadi sangat logis jika pejabat atasan seperti Dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui,” tutur Abdul Fickar, Minggu (22/7/2018).