Menguji Parliamentary Threshold 5%
Tama S Langkun
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo
WACANA menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5% kembali mengemuka dalam pembahasan perubahan sistem pemilu. Sejumlah partai politik besar diklaim telah memiliki kesamaan pandangan mengenai angka tersebut.
Angka 5% tentu dapat menjadi bahan perdebatan politik. Tetapi dalam sistem pemilu yang menggunakan prinsip proporsional, sebuah angka tidak semestinya lahir hanya karena memperoleh kesepakatan politik.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apa dasar ilmiah angka 5% dan bagaimana dampaknya terhadap suara rakyat? Pertanyaan itu menjadi semakin krusial setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan koreksi mendasar terhadap desain parliamentary threshold.
Putusan MK: Lima Syarat yang Tidak Boleh Diabaikan
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 merupakan titik penting dalam perdebatan ambang batas parlemen. Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan terhadap norma tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.
Sekurang-kurangnya, ada lima hal penting berdasarkan putusan MK. Pertama, perubahan harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.