Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Akui PDIP Sudah Diajak Bicara soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Syarat Capres
Advertisement . Scroll to see content

Menguji Parliamentary Threshold 5%

Kamis, 24 September 2026 - 10:40:00 WIB
Menguji Parliamentary Threshold 5%
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Tama S Langkun
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo

WACANA menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5% kembali mengemuka dalam pembahasan perubahan sistem pemilu. Sejumlah partai politik besar diklaim telah memiliki kesamaan pandangan mengenai angka tersebut.

Angka 5% tentu dapat menjadi bahan perdebatan politik. Tetapi dalam sistem pemilu yang menggunakan prinsip proporsional, sebuah angka tidak semestinya lahir hanya karena memperoleh kesepakatan politik.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apa dasar ilmiah angka 5% dan bagaimana dampaknya terhadap suara rakyat? Pertanyaan itu menjadi semakin krusial setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan koreksi mendasar terhadap desain parliamentary threshold.

Putusan MK: Lima Syarat yang Tidak Boleh Diabaikan

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 merupakan titik penting dalam perdebatan ambang batas parlemen. Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan terhadap norma tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.

Sekurang-kurangnya, ada lima hal penting berdasarkan putusan MK. Pertama, perubahan harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut