Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Menhan Ungkap RI Bangun Diplomasi dengan Myanmar terkait Selebgram WNI yang Ditahan

Rabu, 09 Juli 2025 - 20:07:00 WIB
Menhan Ungkap RI Bangun Diplomasi dengan Myanmar terkait Selebgram WNI yang Ditahan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, seorang WNI yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut berprofesi sebagai selebgram yang juga konten kreator.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum negara Myanmar sejak 20 Desember 2024 silam.

Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut