Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Menkes ke Pemudik Motor: Kalau Sudah 2-3 Jam, Berhenti Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Sabtu, 04 April 2020 - 21:57:00 WIB
Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan kegiatan seni dan budaya juga dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan. Serta berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah.

Sementara untuk pembatasan di transportasi publik dan penggunaan kendaraan pribadi dapat dikecualikan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antarorang. Pembatasan juga dikecualikan bagi transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dan pembatasan di bidang pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk aspek penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan negara dari ancaman dan gangguan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman terhadap protokol dan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (11) Pasal 13.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut