Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Targetkan Pembangunan 22 RS Rampung 2026, Pendidikan Dokter Spesialis Dikejar
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Terawan Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus pada 2022

Selasa, 24 November 2020 - 21:12:00 WIB
Menkes Terawan Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus pada 2022
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Terawan menambahkan, konsep dan kriteria kelas rawat inap standar ini telah dituangkan dalam kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Saat ini konsep dan kriteria kelas rawat dan standar JKN telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN," katanya.

Di kesempatan sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim mayoritas rumah sakit (RS) telah setuju dengan kebijakan kelas standar ini. Dia pun tidak memungkiri bahwa masih ada RS yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.

"Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya. Jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut