Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
“Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi udah enggak ada masalah,” ucapnya.
Adapun, kewajiban pemerintah terhadap BUMN energi berupa kompensasi dan subsidi memang cukup besar. Misalnya, tagihan kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN pada kuartal I 2024 mencapai Rp53,8 triliun.
Pembayaran sebelumnya dilakukan kuartalan setelah proses audit oleh APIP dan BPKP.
Dengan sistem baru, pemerintah berupaya agar kompensasi dibayar setiap bulan (70 persen terlebih dahulu), dengan penghitungan selisih bulan kedelapan, guna mempercepat aliran dana ke Pertamina dan PLN, serta memperkuat cash-flow dua BUMN strategis tersebut.
Editor: Aditya Pratama