Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0%
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyesuaikan tarif bea masuk barang impor asal Jepang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2026. Kebijakan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini mencakup tarif preferensi mulai dari 0 persen hingga tarif khusus berdasarkan kuota, dengan penerapan bertahap hingga 2031.
PMK tersebut diterbitkan untuk menjalankan komitmen penurunan dan penghapusan tarif bea masuk dalam kesepakatan kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Penyesuaian ini juga menindaklanjuti ratifikasi protokol perubahan perjanjian tersebut.
Dalam pertimbangan aturan, pemerintah menekankan perlunya kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan terhadap barang impor asal Jepang.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Jepang dalam rangka kesepakatan antara Republik Indonesia dan Jepang untuk suatu kemitraan ekonomi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk impor barang dari Jepang,” tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).
Skema tarif preferensi IJEPA dibedakan berdasarkan jenis barang. Besarannya meliputi pembebasan bea masuk hingga 0 persen, tarif 5 persen dan 10 persen, serta tarif khusus dengan mekanisme kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).