Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
MK menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN tetap mengikuti batas waktu nasional yakni HGU paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Hak Pakai juga tunduk pada batas waktu 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengizinkan HGB, HGU, dan Hak Pakai diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus 95 tahun. Setelah masa 95 tahun berakhir, hak-hak tersebut harus kembali pada ketentuan nasional dengan evaluasi yang ketat dan terukur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemerintah menerima putusan MK dan menilai hal tersebut justru memperkuat fondasi hukum pembangunan IKN.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).
Nusron memastikan putusan MK tidak melemahkan minat investasi, melainkan memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat bagi para pemangku kepentingan.
Editor: Aditya Pratama