Menko PMK: Prioritas Vaksinasi untuk Tenaga Medis Penanganan Covid-19
Dia menuturkan, pelaksanaan vaksinasi bertahap sesuai urutan prioritas. Sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group Immunization (ITAGI), prioritas pemberian imunisasi Covid-19 terdiri dari petugas medis, seperti staf medis rumah sakit, dokter, perawat dan seluruh petugas yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan.
"Kemudian prioritas selanjutnya adalah petugas pelayanan publik (esensial worker) misalnya, anggota TNI–Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan,” tuturnya.
Menurutnya, agar penggunaan vaksin efisien perlu memperhitungkan geolokasi karena sebaran virus Covid-19 tidak merata di Indonesia,
“Selain mereka yang berada di garis depan, juga harus memperhatikan mobilitas penduduk dan wilayah sebaran virus. Karena seperti kita ketahui, sebaran virus tidak merata di Indonesia,” katanya
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Editor: Kurnia Illahi