Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Menko PMK soal Usulan KPK Larang Salurkan Bansos Jelang Pilkada: Kurang Bijak

Selasa, 26 Maret 2024 - 17:57:00 WIB
Menko PMK soal Usulan KPK Larang Salurkan Bansos Jelang Pilkada: Kurang Bijak
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan seharusnya penyaluran bansos diperketat. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pilkada kurang bijak. Muhadjir minta penyaluran bansos diperketat bukan dihentikan.

"Ini saya kira usulan yang menurut saya ya, kurang bijak. Harus dibedakan. Skema antara bansos dan perlinsos itu," ungkap Muhadjir kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, Muhadjir mengatakan pengawasannya bisa dilakukan oleh KPK, Badan Pengawas Keuangan (BPK) maupun inspektorat. 

"Kalau pilkada, menurut saya pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan," kata Muhadjir.

Muhadjir pun mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan penyaluran bansos. Pasalnya, dia mengatakan sudah ada regulasi yang mengaturnya. 

"Jadi untuk bansos itu, semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu Pilkada," ujar Muhadjir.

Muhadjir pun menegaskan bahwa harus dibedakan antara perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos. Dia mengatakan bahwa dana Perlinsos saat ini mencapai Rp497 triliun dimana di dalamnya ada bansos.

"Dana Rp497 triliun itu bukan Bansos, itu Perlinsos. Memang di dalamnya ada bansos, tapi bansos itu kecil. Nilainya misalnya yang ada di kemensos itu hanya Rp97 triliun. Kalau ditambah yang lain itu tidak sampai Rp150 triliun" jelasnya.

Sisanya, kata Muhadjir, adalah dalam bentuk jaminan sosial, dan subsidi. Bahkan, yang paling besar alokasi perlinsos untuk subsidi, mulai dari subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, kemudian subsidi LPG 3 kg, subsidi bunga KUR, subsidi bunga PNM. 

"Dan itu bukan bansos, karena penikmatnya adalah masyarakat hampir umum, termasuk wartawan. BBM itu kan wartawan juga ikut menikmati kan, sebagian, mohon maaf ya. Jadi jangan dicampur-adukkan," jelas Muhadjir.

"Kalau namanya Bansos, itu memang spesifik, by name, by address, dan yang punya itu adalah di Kemensos DTKS, dan untuk khusus menangani kemiskinan ekstrim itu di Kemenko PMK. Kita punya P3KE," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta tidak ada lagi penyaluran bansos menjelang pilkada. Menurut dia, harus ada aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut