Menko Polkam Ungkap Perputaran Uang Kasus Narkoba Capai Rp99 Triliun selama 2 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan perputaran uang dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. Jumlah tersebut terhimpun dalam kurun waktu 2022-2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi dengan desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, besaran dana TPPU kasus narkoba di Indonesia bergerak simultan dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba. Kasus itu tidak hanya terjadi di kota besar, namun juga di wilayah terpencil.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," tutur dia.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.