Menkomdigi Panggil YouTube buntut Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Tak Tertib Sisir Konten Negatif
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanggil manajemen YouTube terkait pembiaran sebaran konten promosi cairan rokok elektrik atau vape. Langkah ini diambil setelah ditemukan tayangan buatan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan penggunaan liquid vape dengan mengajak serta melibatkan anak di bawah umur.
"Tentang kasus vape yang ada di YouTube, kemarin kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan negara di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri," ujar Meutya saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026)
Meutya menekankan pemanggilan ini menjadi peringatan keras bagi raksasa teknologi atau big tech yang dinilai tidak konsisten memfilter muatan negatif di platform digital mereka.
"Kita sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube. Ini menjadi satu contoh para big tech tidak konsisten dan tidak tertib melakukan penyisiran konten negatif, yang membahayakan anak-anak serta merugikan masyarakat," ujar Meutya.
Dia menegaskan, kementeriannya berfokus penuh pada penegakan aturan dan sanksi terhadap keandalan sistem platform penyedia konten. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap perorangan atau pemilik akun kreator diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Jadi besok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kemarin. Kalau ranah kami di Komdigi adalah dengan platformnya, jadi kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani," kata dia.
Sebelumnya, dalam klip live YouTube yang beredar masif, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid vape. Dalam klip itu, Bimo tampak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi dan mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Tak lama beredarnya konten tersebut, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut.
Editor: Reza Fajri