Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Menkomdigi Soroti Bahaya Medsos, Ungkap 45% Anak Pernah Alami Perundungan Siber

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:43:00 WIB
Menkomdigi Soroti Bahaya Medsos, Ungkap 45% Anak Pernah Alami Perundungan Siber
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap 45% anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber dan penggunaan fitur pengawasan orang tua masih rendah. (Foto: iNews/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan 45% anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying. Di sisi lain, hanya 39,9% orang tua yang merasa cukup mampu mendampingi anak saat mengakses internet.

Meutya menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak. Sebab, anak menghadapi berbagai risiko kejahatan di internet, termasuk perundungan melalui media sosial.

"45% dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber. Kemudian juga 39,9% orang tua, hanya 39,9% orang tua yang merasa cukup mampu mendampingi anak di internet, dan ini berdasarkan perasaan orang tuanya, belum tentu betul," ujar Meutya dalam diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Selain itu, Meutya menyebut 48% remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusianya. Sementara itu, penggunaan fitur pengawasan orang tua atau parental control masih tergolong rendah.

"Artinya, selama ini para platform itu selalu mengatakan bahwa kami sebetulnya sudah memperkenalkan fitur-fitur yang membuat orang tua bisa melakukan kontrol secara, baik dari sisi waktunya, sisi konten, dan sebagainya. Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2% orang tua," ucap Meutya.

Menurutnya, kondisi ini perlu diatasi melalui edukasi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama orang tua. Penggunaan fitur pengawasan digital juga perlu menjadi kebiasaan agar orang tua dapat mengontrol aktivitas anak di internet.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada Maret 2025.

Meutya mengatakan, pemerintah memberikan waktu satu tahun kepada platform digital untuk melakukan sosialisasi sekaligus meningkatkan kemampuan teknologi mereka dalam membedakan pengguna anak dan orang dewasa.

"Karena itu lahir di Maret 2025 aturan (PP Tunas) ini. Para platform kita berikan waktu 1 tahun untuk melakukan tidak hanya sosialisasi, tapi juga meng-upgrade teknologinya supaya mereka bisa membedakan mana yang anak dan mana yang orang tua atau yang non-anak, begitu ya," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut