Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Rabu, 08 Oktober 2025 - 09:37:00 WIB
Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (dok. Kemenkop)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Menkop, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).

Ferry menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Menkop.

Dengan adanya PP ini, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut