Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Rabu, 08 Oktober 2025 - 09:37:00 WIB
Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (dok. Kemenkop)
Advertisement . Scroll to see content

"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Ferry.

Bahkan, Menkop meyakini pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," kata Menkop.

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut