Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) boleh dirangkap. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk sementara.
Pasalnya, Supratman menjelaskan bahwa posisi itu nantinya akan diisi oleh pilihan Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat ini belum ada sosok yang terpilih.
"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, Supratman mengatakan, BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng.
"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh Menpan RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," tutur Supratman.
"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkasnya.
Adapun, Kementerian BUMN akan menjadi BP BUMN dalam waktu dekat. Hal itu akan terjadi dalam pengesahan RUU BUMN jadi UU dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.
Editor: Puti Aini Yasmin