Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat
Advertisement . Scroll to see content

Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Senin, 05 Januari 2026 - 19:14:00 WIB
Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 turut mengatur terkait mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, dalam mekanisme ini aparat tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

“Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, menurut dia penerapan aturannya akan dibuat secara ketat.

Dia menjelaskan, konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut