Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 14 November 2025 - 14:09:00 WIB
Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan
Menkum Supratman Andi Agtas menandatangani Perjanjian Ekstradisi ASEAN dalam ALAWMM ke-13 di Manila, Filipina. (Foto: Dok. Kemenkum)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Filipina.

Setelah proses negosiasi yang panjang sejak 2021, ASEAN Treaty on Extradition atau Perjanjian Ekstradisi ASEAN akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal agenda ALAWMM ke-13. Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayahnya.

"Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," ujar Supratman dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Dia memastikan bakal mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.

Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri ALAWMM ke-13 di Manila, Filipina. (Foto: Dok. Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri ALAWMM ke-13 di Manila, Filipina. (Foto: Dok. Kemenkum)

Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait di 2025–2026.

"Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut