Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 14 November 2025 - 14:09:00 WIB
Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan
Menkum Supratman Andi Agtas menandatangani Perjanjian Ekstradisi ASEAN dalam ALAWMM ke-13 di Manila, Filipina. (Foto: Dok. Kemenkum)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada 2026. Dalam pidatonya, Supratman menyampaikan komitmen Indonesia menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ke-4 ASEAN yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. 

Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.

ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo pada 10-12 November 2025.

Menkum Supratman Andi Agtas berfoto bersama para menteri hukum negara-negara anggota ASEAN di ALAWMM ke-13 di Manila, Filipina. (Foto: Dok. Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas berfoto bersama para menteri hukum negara-negara anggota ASEAN di ALAWMM ke-13 di Manila, Filipina. (Foto: Dok. Kemenkum)

Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.

“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata Widodo.

Dia juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut