Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Ungkap 19.000 Napi akan Terima Amnesti, Diumumkan sebelum Lebaran

Senin, 17 Februari 2025 - 11:48:00 WIB
Menkum Ungkap 19.000 Napi akan Terima Amnesti, Diumumkan sebelum Lebaran
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin satu Astra Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).

Dia menjelaskan, amnesti ini ditujukan untuk napi terkait masalah politik, UU ITE, terjangkit penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta pengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus. Amnesti juga bakal diberikan kepada pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Dia menambahkan, napi kasus penghinaan kepala negara sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.

"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut