Menkum Ungkap 19.000 Napi akan Terima Amnesti, Diumumkan sebelum Lebaran
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin satu Astra Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, amnesti ini ditujukan untuk napi terkait masalah politik, UU ITE, terjangkit penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta pengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus. Amnesti juga bakal diberikan kepada pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Dia menambahkan, napi kasus penghinaan kepala negara sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” ucapnya.
Editor: Rizky Agustian