Menkumham: Abu Bakar Ba’asyir Tak Bisa Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir segera dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Jawa Tengah. Namun Ba’asyir dipastikan tetap menghuni sel tahanan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemindahan tersebut. ”Akan dipindahkan ke Jawa Tengah yang dekat dengan keluarganya, sanak familinya sehingga mudah ditengok tanpa kita mengabaikan masalah keamanan," ujar Wiranto di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Wiranto tak menyebutkan detail lokasi pemindahan itu. Kemungkinan di Klaten atau Solo. Menurut Wiranto, pemindahan Ba’asyir atas dasar kemanusiaan. Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan arahan ketika bertemu khusus dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
“Dengan usia beliau yang sudah sepuh, fisik dan kesehatan yang mulai menurun, pemerintah memberikan kebijakan manusiawi tanpa melanggar hukum sehingga keputusannya adalah pemindahan (Ba’asyir) dari Gunung Sindur," kata dia.
Kendati demikian, mantan Panglima ABRI itu menegaskan bahwa Ba’asyir tetap berstatus narapidana di lapas, bukan tahanan rumah ataupun tahanan yang dibantarkan di rumah sakit sebagaimana mengemuka sebelumnya.