Menkumham Klaim Pembebasan Siti Aisyah Sesuai dengan Nawacita
JAKARTA, iNews.id – Dibebaskannya Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, oleh Pengadilan Malaysia, merupakan perjuangan panjang, berjenjang, dan tanpa henti dari banyak pihak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, Presiden Jokowi punya peran penting dalam pembebasan perempuan itu.
“Atas perintah Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan beliau,” kata Yasonna di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dia menjelaskan, upaya diplomatik telah dilakukan Negara Indonesia dengan Malaysia untuk membebaskan Siti telah dilakukan sejak dua tahun lalu, ketika negeri jiran itu masih diperintah oleh Najib Razak. “Kami sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya, di bawah pimpinan Perdana Menteri Najib maupun dengan Tun Mahathir,” ujarnya.
Setelah segala proses diplomasi yang telah ditempuh negara, Siti akhirnya bebas dari hukuman mati. Dari upaya tersebut, Yasonna menyebut capaian tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan negara kepada warganya sekaligus perwujudan dari nawacita bangsa.
“Jadi ini adalah suatu proses panjang upaya yang dilakukan dalam rangka membantu Saudari Siti Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita,” kata dia.